TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BERDASARKAN PERWAL NO 54 TAHUN 2008

TUGAS POKOK UPT PEMADAM KEBAKARAN :

Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok membantu dinas dalam hal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

FUNGSI UPT PEMADAM KEBAKARAN KOTA SERANG :

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan dan pemeliharaan pengelolaan peralatan, kendaraan dan perlengkapan Pemadam Kebakaran;
  2. pelaksanaan kegiatan Pemadam Kebakaran;
  3. pelaksanaan kerjasama dengan instansi Pemerintahan maupun swasta yang berkaitan dengan alat Pemadam Kebakaraan.
  4. pengelolaan kegiatan penatausahaan.
  5. pelaporan kegiatan setiap bulan kepada Kepala Dinas.

 

PENGUNJUNG

HARI INI

November 2024
Mo
Di
Mi
Do
Fr
Sa
So
 
 
 
 
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
 
 
 
 
 
 
 
 
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
PEMERINTAH KOTA SERANG
BPBD KOTA SERANG
PEMADAM KEBAKARAN
DINAS DAMKAR & PB JAKARTA PUSAT
DAMKAR KAB.SERANG
KANTOR DAMKAR KOTA CILEGON
DINAS DAMKAR KOTA TANGERANG
KANTOR DAMKAR KOTA TANGSEL
KODIM 0602 MY BANTEN
POLRES SERANG
DISHUBKOMINFO KOTA SERANG
BADAN SATPOL PP KOTA SERANG
TAGANA PROP.BANTEN
TAGANA KOTA SERANG
BANTEN TV
PMI KOTA SERANG
 
DAMKAR KOTA SERANG 0