Dengan memanjatkan puji dan syukur kepada junjungan ALLAH SWT, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Kota Serang sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Kota Serang pada Dinas Tata Kota (DTK) Kota Serang, yang mempunyai tugas pokok membantu Dinas dalam hal Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran, baik dalam pra-bencana maupun pasca bencana dan evakuasi bencana, dalam hal ini pula guna mewujudkan suatu program dan kegiatan sebagai bahan informasi dalam bentuk website .
Website ini disusun sebagai bahan kajian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Kota Serang yang nantinya diharapkan menjadi tolak ukur dalam kebijakan yang akan diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Kota Serang Propinsi Banten, sehingga dalam kiprahnya dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat yang membutuhkannya serta dapat meningkatkan statusnya dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Kantor ataupun Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang, sebagaimana halnya seperti di Daerah DKI Jakarta, dikarenakan dengan pesatnya pembangunan di Daerah Kota Serang Banten semangkin meningkat sebagai barometer Ibukota Propinsi Banten .
Semoga tujuan dan harapan kami untuk mewujudkan maksud tersebut serta harapan untuk mewujudkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat akan segera tercapai . Amin ...........
WALIKOTA SERANG
PERATURAN WALIKOTA SERANG
NOMOR 54 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANATEKNIS (UPT)
PEMADAM KEBAKARAN PEMERINTAH KOTA SERANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SERANG
Menimbang : |
|
Mengingat : |
|
MEMUTUSKAN : | |
Menetapkan : | PERATURAN WALIKOTA SERANG TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PEMADAM KEBAKARAN PEMERINTAH KOTA SERANG. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional dikoordinasikan oleh Camat.
Bagian Kedua
Tugas Pokok
Pasal 4
Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok membantu dinas dalam hal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 4 peraturan ini, Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan dan pemeliharaan pengelolaan peralatan, kendaraan dan perlengkapan Pemadam Kebakaran;
b. pelaksanaan kegiatan Pemadam Kebakaran;
c. pelaksanaan kerjasama dengan instansi Pemerintahan maupun swasta yang berkaitan dengan alat Pemadam Kebakaraan.
d. pengelolaan kegiatan penatausahaan.
e. pelaporan kegiatan setiap bulan kepada Kepala Dinas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN BIDANG TUGAS
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
(1) Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran terdiri dari :
(2) Bagan Struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran sebagaimana tercantum dalam lampiran II Pertaturan ini.
Bagian Kedua
Bidang Tugas
Paragraf 1
Kepala
Pasal 7
Kepala mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan pemadam kebakaran.
Paragraf 2
Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 8
Sub Bagian Tata Usaha bertanggung jawab kepada Kepala dan mempunyai tugas sebagai berikut :
Paragraf 3
Petugas Operasional
Pasal 9
Petugas operasional terdiri dari :
1. Petugas Teknis Pencegahan Kebakaran.
2. Petugas Teknis Operasional.
3. Petugas Teknis Sarana dan Laboratorium.
Pasal 10
Petugas teknis pencegahan kebakaran mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada kepala dalam hal :
Pasal 11
Petugas Operasional Pemadam Kebakaran bertanggung jawab kepada Kepala dan mempunyai tugas sebagai berikut :
Pasal 12
Petugas teknis sarana dan laboratorium mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada kepala dalam hal :
Paragraf 4
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 13
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintahan Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan dan bertanggung jawab kepada kepala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaiman dimaksud dalam ayat (1)
(3) dipimpin Oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala;
(4) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini di sesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
Eselonering
Pasal 15
(1) Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pemadam Kebakaran Merupakan jabatan structural eselon IV.a.
(2) Sub Bagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran merupakan jabatan structural eselon IV.b.
(3) Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran dipimpin oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.
BAB VI
Kepegawaian
Pasal 16
(1) Kepala di angkat dan di berhentikan oleh Walikota melalui SekretarisKotadengan memperhatikan saran dan pertimbangan Kepala Dinas
(2) Kepala berkewajiban dan bertanggungjawab dalam pembinaan kepegawaian di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran.
(3) Kepala wajib membuat Daftar Penilai Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 ) dan Daftar Urut Kepangkatan ( DUK ) Pegawai bawahannya sesuai Peraturan Perundang-undangan.
(4) Kepala wajib memperhatikan pelaksanaan kenaikan pangkat dan gaji pegawai bawahannya.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 17
Pembiayaan setiap kegiatan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Serang.
BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 18
Pelaksanaan Tugas
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik di lingkungan sendiri maupun dengan satuan kerja lain di luar Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
(2) Kepala melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang dItetapkan oleh Kepala Dinas.
(3) Kepala wajib memberikan petunjuk, mengarahkan dan mengawasi pekerjaan bawahan yang berada dalam lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran.
Pasal 19
Pelaporan
(1) Kepala wajib memberikan laporan tentang Pelaksanaan tugasnya secara teratur, jelas dan tepat waktu kepada Kepala Dinas.
(2) Setiap pejabat sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3) Setiap laporan yang diterima oleh Kepala dari bawahan, diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.
(4) Tata cara penyampaikan laporan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
Dalam hal Kepala berhalangan, Kepala menunjuk Sub Bagian Tata Usaha Sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka semua Peraturan, Keputusan dan ketentuan aturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pemadam kebakaran yang Ada di Pemerintah Kabupaten Serang sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan atau sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah Peraturan pelaksanaannya oleh Pemerintah Kota Serang dinyatakan masih Berlaku.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
Pasal 23
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Pemerintah Kota Serang.
Ditetapkan di : Serang
Pada Tanggal : 27 November 2088
|
| PENJABAT WALIKOTA SERANG
A S M U D J I HW |
Diundangkan di Serang Pada Tanggal 28 November 2008 SEKRETARIS DAERAH KOTA SERANG
S U L H I |
|
|
BERITA DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2008
NOMOR : 54
Lampiran I Peraturan Walikota Serang
Nomor : 54 Tahun 2008
Tanggal : 27 November 2008
NAMA, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PEMADAM KEBAKARAN
NO. | NAMA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN | TEMPAT KEDUDUKAN | WILAYAH KERJA |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | UPT Pemadam Kebakaran | Kecamatan Serang | Kecamatan Serang |
|
|
| Kecamatan Cipocok Jaya |
|
|
| Kecamatan Curug |
|
|
| Kecamatan Taktakan |
|
|
| Kecamatan Kasemen |
|
|
| Kecamatan Walantaka |
Lampiran I Peraturan Walikota Serang
Nomor : 54 Tahun 2008
Tanggal : 27 November 2008
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
UNIT PELAKASANA TEKNIS (UPT) PEMADAM KEBAKARAN
KEPALA | ||||||||||
| ||||||||||
| ||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||
| SUB,BAGIAN TATA USAHA | |||||||||
| ||||||||||
| ||||||||||
| ||||||||||
| ||||||||||
| ||||||||||
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL | ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
| |||
|
|
|
|
|
|
|
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|