SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMADAM KEBAKARAN KOTA SERANG - BANTEN

         Dengan memanjatkan puji dan syukur kepada junjungan ALLAH SWT, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Kota Serang sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Kota Serang pada Dinas Tata Kota (DTK) Kota Serang, yang mempunyai tugas pokok membantu Dinas dalam hal Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran, baik dalam pra-bencana maupun pasca bencana dan evakuasi bencana, dalam hal ini pula guna mewujudkan suatu program dan kegiatan sebagai bahan informasi dalam bentuk website .

             Website ini disusun sebagai bahan kajian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Kota Serang yang nantinya diharapkan menjadi tolak ukur dalam kebijakan yang akan diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Kota Serang Propinsi Banten, sehingga dalam kiprahnya dapat  memberikan  pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat yang membutuhkannya serta dapat meningkatkan statusnya dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Kantor ataupun Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang, sebagaimana halnya seperti di Daerah DKI Jakarta, dikarenakan dengan pesatnya pembangunan di Daerah Kota Serang Banten semangkin meningkat sebagai barometer Ibukota Propinsi Banten  .

         Semoga tujuan dan harapan kami untuk mewujudkan maksud tersebut  serta harapan  untuk mewujudkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat akan segera tercapai . Amin ........... 

 

 

 

WALIKOTA SERANG

PERATURAN WALIKOTA SERANG

NOMOR 54 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANATEKNIS (UPT)

PEMADAM KEBAKARAN PEMERINTAH KOTA SERANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA SERANG

 

Menimbang       :

  1. bahwa dalam rangkan memberikan pelayanan yang cepat dan prima terhadap bahaya kebakaran baik dalam pencegahan, penanggulanan maupun dal;am memberikan pelayanan bagi masyarakat pengguna alat-alat pemadam kebakaran, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Serang tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Serang .

 

Mengingat         :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
  6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4748 );
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
  10. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 4);
  11. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang)

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :

PERATURAN WALIKOTA SERANG TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PEMADAM KEBAKARAN PEMERINTAH KOTA SERANG.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kota Serang
  2. Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Pemerintah Daerah adalah Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan daerah.
  4. Peraturan adalah Peraturan Walikota Serang.
  5. Walikota adalah Walikota Serang .
  6. Perangkat Daerah adalah unsure pembantu Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan pemerintah daerang yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
  7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Serang .
  8. Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Serang.
  9. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum PemerintahKota Serang.
  10. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kota Serang.
  11. Camat adalah pimpinan dan coordinator penyelenggara Pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagai urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
  12. Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Serang.
  13. Kepala adalah Kepala Unit PelaksanaTeknik Pemadam Kebakaran pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Serang Pemerintah Kota Serang
  14. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi hak dan wewenang sesuai keahliannya dalam rangka menunjang tugas dan fungsi perangkat daerah.

 

BAB II

PEMBENTUKAN

Pasal 2

  1. Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran.
  2. Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kecamatan Serang dengan Wilayah kerja meliputi 6 (enam) Kecamatan.
  3. Nama, Kedudukan dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan (2) Tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.

 

BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Kedudukan

Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional dikoordinasikan oleh Camat.

                       

Bagian Kedua

 

Tugas Pokok

 

Pasal 4

Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok membantu dinas dalam hal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

 

Bagian Ketiga

Fungsi

Pasal 5

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 4 peraturan ini, Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran mempunyai fungsi :

a.    pelaksanaan dan pemeliharaan pengelolaan peralatan, kendaraan dan perlengkapan Pemadam Kebakaran;

b.    pelaksanaan kegiatan Pemadam Kebakaran;

c.    pelaksanaan kerjasama dengan instansi Pemerintahan maupun swasta yang berkaitan dengan alat Pemadam Kebakaraan.

d.    pengelolaan kegiatan penatausahaan.

e.    pelaporan kegiatan setiap bulan kepada Kepala Dinas.

 

BAB IV

SUSUNAN ORGANISASI DAN BIDANG TUGAS

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

(1)   Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran terdiri dari :

  1. Kepala;
  2. Sub. Bagian Tata Usaha;
  3. Petugas operasional Pemadam Kebakaran;
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

(2)  Bagan Struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran sebagaimana tercantum dalam lampiran II Pertaturan ini.

 

Bagian Kedua

Bidang Tugas

Paragraf 1

Kepala

Pasal 7

Kepala mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan pemadam kebakaran.

      

Paragraf 2

Sub Bagian Tata Usaha

Pasal 8

Sub Bagian Tata Usaha bertanggung jawab kepada Kepala dan mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan;
  2. menyelenggarakan kegiatan ketataushaan, kepegawaian dan keuangan;
  3. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan;
  4. memberikan saran kepada Kepala mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kedinasan.

 

Paragraf 3

Petugas Operasional

Pasal 9

Petugas operasional terdiri dari :

1.    Petugas Teknis Pencegahan Kebakaran.

2.    Petugas Teknis Operasional.

3.    Petugas Teknis Sarana dan Laboratorium.

                                                           

Pasal 10

Petugas teknis pencegahan kebakaran mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada kepala dalam hal :

  1. menyusun petunjuk teknis pembinaan di bidang pencegahan kebakaran;
  2. menyelenggarakan pendataan gedung-gedung;
  3. menyusun pola operasional pencegahan;
  4. menyelenggarakan penyuluhan/pembinaan teknis dan pelatihan keterampilan;

 

Pasal 11

Petugas Operasional Pemadam Kebakaran bertanggung jawab kepada Kepala dan mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Mengembangkan system operasional dan bantuan teknik pemadam kebakaran;
  2. Pengembangan system informasi manajemen penanggulangan kebakaran;
  3. Melaksanakan operasional dan bantuan pemadam kebakaran;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasional dan bantuan teknik;

                

Pasal 12

Petugas teknis sarana dan laboratorium mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada kepala dalam hal :

  1. Menyusun petunjuk teknis pembinaan di bidang sarana dan laboratorium;
    1. Melaksanakan pengujian peralatan pemadam kebakaran;
    2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan;
    3. Menyelenggarakan dan pengelolaan laboratorium pengujian peralatan kebakaran;
    4. Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan sarana pencegahan dan pemadam kebakaran;

 

Paragraf 4

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 13

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintahan Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan dan bertanggung jawab kepada kepala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

(1)    Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya;

(2)    Kelompok Jabatan Fungsional sebagaiman dimaksud dalam ayat (1)

(3)    dipimpin Oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala;

(4)    Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini di sesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.

(5)    Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB V

Eselonering

Pasal 15

(1)    Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pemadam Kebakaran Merupakan jabatan structural eselon IV.a.

(2)    Sub Bagian Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran merupakan jabatan structural eselon IV.b.

(3)    Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran dipimpin oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.

 

BAB VI

Kepegawaian

Pasal 16

(1)       Kepala di angkat dan di berhentikan oleh Walikota melalui SekretarisKotadengan memperhatikan saran dan pertimbangan Kepala Dinas

(2)       Kepala berkewajiban dan bertanggungjawab dalam pembinaan kepegawaian di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran.

(3)       Kepala wajib membuat Daftar Penilai Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 ) dan Daftar Urut Kepangkatan ( DUK ) Pegawai bawahannya sesuai Peraturan Perundang-undangan.

(4)       Kepala wajib memperhatikan pelaksanaan kenaikan pangkat dan gaji pegawai bawahannya.

 

BAB VII

PEMBIAYAAN

Pasal 17

Pembiayaan setiap kegiatan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Serang.

 

BAB VIII

TATA KERJA

Pasal 18

Pelaksanaan Tugas

(1)  Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik di lingkungan sendiri maupun dengan satuan kerja lain di luar Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

(2)  Kepala melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang dItetapkan oleh Kepala Dinas.

(3)  Kepala wajib memberikan petunjuk, mengarahkan dan mengawasi pekerjaan bawahan yang berada dalam lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran.

 

Pasal 19

Pelaporan

(1)  Kepala wajib memberikan laporan tentang Pelaksanaan tugasnya secara teratur, jelas dan tepat waktu kepada Kepala Dinas.

(2)  Setiap pejabat sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.

(3)  Setiap laporan yang diterima oleh Kepala dari bawahan, diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.

(4)  Tata cara penyampaikan laporan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.

 

Dalam hal Kepala berhalangan, Kepala menunjuk Sub Bagian Tata Usaha Sesuai dengan bidang tugasnya.

 

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini, maka semua Peraturan, Keputusan dan ketentuan aturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pemadam kebakaran yang Ada di Pemerintah Kabupaten Serang sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan atau sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah Peraturan pelaksanaannya oleh Pemerintah Kota Serang dinyatakan masih Berlaku.

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.

 

Pasal 23

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Pemerintah Kota Serang.

 

Ditetapkan di  : Serang

Pada Tanggal            : 27 November 2088

 

 

PENJABAT WALIKOTA SERANG

 

 

A S M U D J I    HW

Diundangkan di Serang

Pada Tanggal 28 November 2008

SEKRETARIS DAERAH

KOTA SERANG

 

 

S U L H I

 

 

 

 


BERITA DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2008

NOMOR : 54

 

 

Lampiran I Peraturan Walikota Serang

Nomor                       : 54 Tahun 2008

Tanggal        : 27 November 2008

 

 

NAMA, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PEMADAM KEBAKARAN

 

NO.

NAMA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN

TEMPAT KEDUDUKAN

WILAYAH KERJA

1

2

3

4

1

UPT Pemadam Kebakaran

Kecamatan Serang

Kecamatan Serang

 

 

 

Kecamatan Cipocok Jaya

 

 

 

Kecamatan Curug

 

 

 

Kecamatan Taktakan

 

 

 

Kecamatan Kasemen

 

 

 

Kecamatan Walantaka

 

Lampiran I Peraturan Walikota Serang

Nomor           : 54 Tahun 2008

Tanggal        : 27 November 2008

 

 

 

 

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI

UNIT PELAKASANA TEKNIS (UPT) PEMADAM KEBAKARAN

 

 

 

KEPALA

   
    

 

      
    

 

      
    

 

 

 

 

 

 

 
    

 

    

SUB,BAGIAN TATA USAHA

    

 

      
    

 

      
    

 

      
    

 

      
    

 

      

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

   

 

 

 

 

 

 

 

 

   

 

 

 

 

 

 

 

 

   

 

 

 

 

 

 

 

 

   

 

 

New headline

PENGUNJUNG

HARI INI

April 2024
Mo
Di
Mi
Do
Fr
Sa
So
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
PEMERINTAH KOTA SERANG
BPBD KOTA SERANG
PEMADAM KEBAKARAN
DINAS DAMKAR & PB JAKARTA PUSAT
DAMKAR KAB.SERANG
KANTOR DAMKAR KOTA CILEGON
DINAS DAMKAR KOTA TANGERANG
KANTOR DAMKAR KOTA TANGSEL
KODIM 0602 MY BANTEN
POLRES SERANG
DISHUBKOMINFO KOTA SERANG
BADAN SATPOL PP KOTA SERANG
TAGANA PROP.BANTEN
TAGANA KOTA SERANG
BANTEN TV
PMI KOTA SERANG
 
DAMKAR KOTA SERANG 0