PERATURAN DAERAH KOTA SERANG
NOMOR 14 TAHUN 2011
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA SERANG NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
DINAS DAERAH KOTA SERANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meringankan beban kerja dan mengefektifkan penyelenggaraan urusan Pemerintahan, serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka perlu adanya pemekaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Serang menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Tata Kota;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
4. Undang-Undang ..............................
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG
dan
WALIKOTA SERANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH KOTA SERANG
Pasal I .........................
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang diubah dan ditambah BAB dan Pasal, sebagai berikut:
BAB II
a. Dinas Pekerjaan Umum;
b. Dinas Tata Kota.
2. Dengan Peraturan Daerah ini, maka Organisasi Dinas Daerah Kota Serang, terdiri dari:
Pasal 4
Ketentuan dalam Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Cipta Karya, Sumberdaya Air dan Bina Marga.
Pasal 5
1. Ketentuan dalam Pasal 5 dirubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, terdiri dari:
1. Seksi Bangunan Gedung dan Lingkungan;
2. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Infrastruktur;
3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.
e. Bidang ............
f. UPT.
g. Kelompok jabatan fungsional.
(2) Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
2. Bab XI dan Bab XII di sisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab XI A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bab XI A
DINAS TATA KOTA
Bagian Pertama
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 27 A
(1) Dinas Tata Kota merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
(2) Dinas Tata Kota dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 27 B
Dinas Tata Kota mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan dibidang Pertamanan, Kebersihan dan Pemukiman.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 27 C
(1) Susunan Organisasi Dinas Tata Kota, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahkan:
c. Bidang Penataan Ruang, membawahkan:
1. Seksi Perencanaan Tata Ruang;
2. Seksi Pemanfaatan Tata Ruang;
3. Seksi Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang.
d. Bidang Perumahan dan Pemukiman:
1. Seksi Perencanaan Perumahan dan Pemukiman;
2. Seksi Pembangunan dan Pengendalian Perumahan Pemukiman;
3. Seksi PJU dan Pertamanan.
e. Bidang .............
e. Bidang Kebersihan, membawahkan:
f. UPT Pemadam Kebakaran;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal II
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Serang.
Ditetapkan di Serang
Pada tanggal 13 Desember 2011
WALIKOTA SERANG,
Tb. HAERUL JAMAN
Diundangkan di Serang
pada tanggal 20 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH
KOTA SERANG,
SULHI