SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMADAM KEBAKARAN KOTA SERANG - BANTEN

 

 

 

 

PERATURAN DAERAH KOTA SERANG

NOMOR   14    TAHUN 2011

 

TENTANG

 

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH

KOTA SERANG NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

DINAS DAERAH KOTA SERANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

WALIKOTA SERANG,

 

 

Menimbang     :    a.  bahwa dalam rangka meringankan beban kerja dan mengefektifkan penyelenggaraan urusan Pemerintahan, serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka perlu adanya pemekaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Serang menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Tata Kota;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dinas Daerah Kota Serang.

 

Mengingat       :     1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

                             3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

 

 

4. Undang-Undang ..............................

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten  (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4748);
    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
    4. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 7).

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG

dan

WALIKOTA SERANG

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan    : RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH KOTA SERANG

 

 

Pasal I .........................

 

 

Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Serang  diubah  dan ditambah BAB dan Pasal, sebagai berikut:

 

BAB II

 

  1. Ketentuan BAB II Pasal 2 huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

a. Dinas Pekerjaan Umum;

b. Dinas Tata Kota.

2. Dengan Peraturan Daerah ini, maka Organisasi Dinas Daerah Kota Serang, terdiri dari:

  1. Dinas Pekerjaan Umum;
  2. Dinas Tata Kota;
  3. Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
  5. Dinas Pertanian;
  6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  7. Dinas Sosial;
  8. Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi;
  9. Dinas Kesehatan;
  10. Dinas Pemuda, Olah Raga, Pariwisata dan Kebudayaan;
  11. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi;
  12. Dinas Pendidikan. 

 

                                        Pasal 4

 

Ketentuan dalam Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Cipta Karya, Sumberdaya Air dan Bina Marga.

 

Pasal 5

 

1.  Ketentuan dalam  Pasal 5 dirubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

(1)   Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, terdiri  dari:

  1. Kepala;
  2. Sekretariat, membawahkan:
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Sub Bagian Keuangan;
    3. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan.
    4. Bidang Cipta Karya, membawahkan:

1. Seksi Bangunan Gedung dan Lingkungan;

2. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Infrastruktur;

3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.

  1. Bidang Sumberdaya Air, membawahkan:
  2. Seksi Pemanfaatan dan Kemitraan;
  3. Seksi Operasional dan Pemeliharaan;
  4. Seksi Drainase.

 

 

e. Bidang ............

 

  1. Bidang Bina Marga, membawahkan:
    1. Seksi Perencanaan dan Pengendalian;
    2. Seksi Pembangunan dan Peningkatan;
    3. Seksi Pemeliharaan.

f.   UPT.

g.  Kelompok jabatan fungsional.

(2)   Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.

 

2.  Bab XI dan Bab XII di sisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab XI A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Bab XI A

DINAS TATA KOTA

 

Bagian Pertama

 

Paragraf 1

Kedudukan

 

Pasal 27 A

 

(1)  Dinas Tata Kota merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.

(2) Dinas Tata Kota dipimpin oleh Kepala Dinas  yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 27 B

 

Dinas Tata Kota mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan dibidang Pertamanan, Kebersihan dan Pemukiman.

 

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

 

Pasal 27 C

 

(1)  Susunan Organisasi Dinas Tata Kota, terdiri dari:

a.  Kepala;

b.  Sekretariat, membawahkan:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan.

       c.  Bidang Penataan Ruang, membawahkan:

            1. Seksi Perencanaan Tata Ruang;

            2. Seksi Pemanfaatan Tata Ruang;

            3. Seksi Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang.

       d.  Bidang Perumahan dan Pemukiman:

            1. Seksi Perencanaan Perumahan dan Pemukiman;

            2. Seksi Pembangunan dan Pengendalian Perumahan Pemukiman;

            3. Seksi PJU dan Pertamanan.

 

 

e. Bidang .............

       e.  Bidang Kebersihan, membawahkan:

  1. Seksi Operasional dan Angkutan;
  2. Seksi Pengelolaan Sampah;
  3. Seksi Peralatan.

       f.   UPT Pemadam Kebakaran;

       g.  Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pasal II

 

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Serang.

 

 

 

  Ditetapkan di Serang

Pada tanggal 13 Desember 2011

       

WALIKOTA SERANG,

 

 

 

 

Tb. HAERUL JAMAN

Diundangkan di Serang

pada tanggal 20 Desember 2011

 

SEKRETARIS DAERAH

       KOTA SERANG,

 

 

 

 

 

     SULHI

 

 

 

 

PENGUNJUNG

HARI INI

November 2024
Mo
Di
Mi
Do
Fr
Sa
So
 
 
 
 
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
 
 
 
 
 
 
 
 
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
PEMERINTAH KOTA SERANG
BPBD KOTA SERANG
PEMADAM KEBAKARAN
DINAS DAMKAR & PB JAKARTA PUSAT
DAMKAR KAB.SERANG
KANTOR DAMKAR KOTA CILEGON
DINAS DAMKAR KOTA TANGERANG
KANTOR DAMKAR KOTA TANGSEL
KODIM 0602 MY BANTEN
POLRES SERANG
DISHUBKOMINFO KOTA SERANG
BADAN SATPOL PP KOTA SERANG
TAGANA PROP.BANTEN
TAGANA KOTA SERANG
BANTEN TV
PMI KOTA SERANG
 
DAMKAR KOTA SERANG 0